TASLABNEWS, LABURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Labura tahun 2020.
Sumbangan dana kampanye lima pasangan calon (paslon) yang mengikuti kontestasi pilkada pada 9 Desember itu, masih didominasi dari sumbangan dana pribadi calon.
Paslon nomor 1, Darno-Haris Muda Siregar melaporkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp536.800. Paslon nomor urut 2, Ali Tambunan-Raja Panusunan Rambe melaporkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp46.600.000.
Kemudian paslon nomor urut 3, Ahmad Rizal Munthe-Aripay Tambunan melaporkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp225.000.000. Paslon Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung melaporkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp1.064.926.000. Selanjutnya paslon Dwi Prantara-Edi Sampurna Rambe melaporkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp98.352.000.
Dari laporan itu, paslon Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung melaporkan dana kampanye terbesar, yaitu Rp 1.064.926.000, dana ini berasal dari sumbangan pribadi calon, partai politik dan pihak perseorangan. Sementara paslon Ali Tambunan dan Raja Panusunan Rambe melaporkan dana kampanye terkecil, yaitu sebesar Rp 46.600.000, dana ini berasal dari pihak perseorangan.
Menurut Komisioner KPU Labuhanbatu Utara Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Adi Susanto, LPSDK wajib disampaikan masing-masing paslon untuk selanjutnya diunggah ke Aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
Pada tanggal 6 Desember 2020, katanya, masing-masing paslon harus melaporkan lagi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) lagi. (Cad/mom)