TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Pemko Tanjungbalai dituding tidak cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap realisasi belanja perjalanan dinas empat staf Diskominfo.
Demikian dikatakan Sekjen DPP LSM Bara Api, Afiffudin saat ditemui kru media online taslabnews.com di kediamannya, Senin (2/11/2020) sore.
Disebutkan Afiffuddin, dalam LHP BPK nomor 58.C/LHP/XVIII.MDN/06/2020, jika empat staf Diskominfo tersebut tidak menggunakan fasilitas penginapan yang disediakan, mereka hanya berhak menerima 30 persen dari anggaran biaya penginapan saat melakukan perjalanan dinas.
“Seperti staf diskominfo berinisial SSS dan HP, sesuai SPJ, anggaran biaya penginapan masing-masing sebesar Rp600.000. Karena tidak menginap pada fasilitas yang telah disediakan, seharusnya mereka hanya menerima, masing-masing Rp180.000,” terangnya.
“Tapi karena mereka melaporkan invoice penginapan di Grand Kanaya Hotel yang palsu, mereka menerima Rp600.000,” tukasnya.
Dilanjutkannya, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 Tahun 2011, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
“Sesuai temuan BPK tersebut, saya melihat ada unsur tindak pidana yang dilakukan empat staf Diskominfo dalam pertanggungjawaban biaya penginapan saat melakukan perjalanan dinas,” pungkasnya. (mom)