TASLABNEWS, Simalungun -Seorang juru tulis (Jurtul) judi jenis Togel berinisial R (32) warga Huta III Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2020) sore sekira pukul 16.00 Wib diringkus polisi.
Tersangka diringkut Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim berkat Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK.
“Pelaku R diringkus hasil laporan pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH, Senin (23/11/2020).
Lukman menjelaskan pelaku R diringkus di lokasi bilyar milik T yang terletak masih dikampungnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Unit Jahtanras ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Handphone (Hp) merek Vivo warna hitam merah berisikan angka tebakan judi jenis Togel dan uang pecahan sebesar Rp207.000.
Saat diinterogasi, pelaku R mengakui perbuatannya melakukan perjudian jenis Togel sehingga Tim Opsnal Unit Jahtanras memboyong Pelaku R dan barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Simalungun.
“Pelaku R sudah diamankan guna diproses pihak Sat Reskrim Polres Simalungun sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(ril/syaf)