TASLABNEWS- Tersangka pelaku penggelapan sepedamotor, M Kasim Sipayung (32) diciduk Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul.
Tersangka ditangkap, di Lingkungan VIII Pekan Dolok Masihul, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersangka yang menetap di Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, setelah dilaporkan korbannya Sandika (25) yang kehilangan sepedamotor Honda Beat Nopol BK 3987 NAI.
Korban yang sehari hari bekerja sebagai BHL Perkebunan PTPN3 Kebun Sarang Giting, dan menetap di Dusun I, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai dalam laporannya di Polsek Dolok Masihul mengaku kehilangan sepedamotor setelah dibawa kabur tersangka yang mengaku meminjam sebentar untuk membeli rokok, Sabtu (1/2/2020) sekira Pukul 23.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang SH MHum, didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020) mengatakan, selain mengamankan tersangka turut disita barang bukti 1 Lembar STNK asli sepedamotor Honda Honda Beat Nopol BK 3987 NAI , nomor rangka : MH1JF5136CK499737 , Nomor mesin JF51E-3502296.
“Modus tersangka dalam melakukan aksinya berpura pura mengajak korban ke Kota Dolok Masihul untuk bermain PS dan saat itu korban dan tersangka langsung berangkat mengendarai 1 unit sepedamotor merk honda beat warna hijau putih BK 3987 NAI,” ujar Kapolres.
Setibanya di kota Dolok Masihul sekira pukul 23.00 WIB, tersangka meminjam sepedamotor milik korban dengan alasan mau beli rokok.
Saat itu korban langsung memberikan kunci sepedamotor kepada tersangka.
Hingga tersangka ditangkap, Kasim Sipayung tidak mengembalikan sepedamotor tersebut.
Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Dolok Masihul. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 unit sepedamotor sekitar Rp7 juta.
Proses penangkapan tersangka setelah Kanit Reskrim beserta anggota mendapat informasi bahwasannya tersangka berada di sebuah warung yang terletak di Dusun II, Desa Kuala Bali.
Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi beserta anggota langsung menuju TKP dan menangkapnya.
“Tersangka dijerat pasal 378 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (Ril/Syaf)