TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Ternyata pejabat tertinggi di Pemko Tanjungbalai yakni Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai memalsukan/menggandakan plat nomor polisi (BK) kendaraan dinas untuk mobil pribadi.
Tujuannya, agar biaya perawatan mobil pribadi dan Bahan Bakar Minyak (BBM) nya ditampung di APBD, sama seperti mobil dinas.
Itu dikatakan Koordinator ICW Tanjungbalai Jaringan Sihotang kepada taslabnews, Senin (2/11/2020).

Jaringan menambahkan, sesuai temuan BPK, Walikota harusnya hanya berhak mendapat biaya perawatan dan BBM untuk 2 mobil dinas.
Faktanya, ada 5 unit mobil yang dibiayai untuk perawatan dan pembelian BBM nya karena menggunakan Nomor plat mobil dinas yakni BK 1 Z dan BK 1945 NR.
“Dimana kedua plat nomor polisi itu seharusnya hanya dipergunakan untuk 2 mobil dinas walikota. Faktanya, ternyata kedua plat mobil dinas itu digunakan untuk 5 mobil. Akhirnya Pemko Tanjungbalai terpaksa membiayai perawatan dan pembelian BBM untuk 3 unit mobil yang tidak berhak mendapatkan bantuan perawatan dan pembelian BBM setiap bulannya,” ucap Jaringan.
Masih dari Jaringan, untuk Walikota Tanjungbalai, harusnya mendapat 2 mobil dinas dengan plat polisi BK 9 Z.
Namun faktanya, sesuai temuan BPK, diketahui BK 9 Z digunakan untuk 3 mobil. Sehingga Pemko Tanjungbalai mengeluarkan anggaran untuk biaya perawatan dan pembelian BBM untuk 3 mobil.
“Artinya ada 1 mobil yang digunakan Wakil Walikota Tanjungbalai yang harusnya tidak dibiayaai Pemko Tanjungbalai dari APBD,” ucapnya.
Jaringan menilai tindakan kedua pejabat tertinggi di Pemko Tanjungbalai ini sangat tidak layak. Apa lagi menurut BPK akibat kejadian ini negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah. (Syaf)