TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Empat pria warga Kota Pematangsiantar gagal menikmati narkotika jenis sabu. Keempat tersangka, salahseorang diduga penjual sabu, terpaksa menikmati hidup di penjara Polres Pematangsiantar.
Berhasil menangkap tersangka Leo (19), warga Jalan Kartini bawah, Kota Pematangsiantar, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mengejar pemakai narkoba lainnya. Dan berhasil meringkus dua pemakai dan penjual narkoba jenis sabu, Selasa (17/11/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
“Penangkapan seluruh tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi warga yang diterima Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, yang mengatakan bahwa ada pria yang membawa narkoba jenis shabu di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar,” Kasat Res Narkoba Polres Pematang Siantar AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Yahya.
Dilanjutkannya, atas info tersebut Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk sendirian.
Melihat ada Personil Polisi mendekatinya, pria, belakangan mengaku bernama Leo, tersebut membuang sesuatu dari tangan kirinya, namun hal itu diketahui personil yang langsung menangkap tersangka.
Personil memerintahkan tersangka Leo mengambil benda yang dibuangnya, dan ditemukan benda tersebut ternyata satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 0.32 Gram, sedangka dari tangan kiri tersangka Leo ditemukan satu Unit Hp.
“Dari tersangka Leo ini, Personil mengetahui tempat pembelian narkotika jenis sabu tersebut. Tersangka mengatakan bahwa sabu itu diperoleh dari pria bernama Onky di rumah Andi di Jalan Tangki Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar,” tutur Iptu Rusdi.
Selanjutnya Personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang disebutkan tersangka Leo untuk melakukan pengembangan. Sekira pukul 20.00 WIB, Personil tiba di rumah Andi dan langsung menangkap dua pria yang berada di depan rumah tersebut.
“Keduanya mengaku merupakan warga Jalan Tangki, masing-masing bernama Muhammad Fajli (19) dan ANDI (25),” kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar.
Diungkapkannya, dari tersangka Fajli ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 0.22 Gram dan 3 Unit mancis. Tersangka Fajli mengaku baru saja menerima narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka Andi.
Personil masuk ke dalam rumah tersebut, lalu menangkap pria yang mengaku bernama Onky (27), warga Kelurahan Bane, sedangkan barang bukti satu pake sabu dengan bruto 0,23 Gram diduga narkotika jenis sabu ditemukan di sebelah kiri tempat tersangka Onky duduk.
Selain barang bukti sabu tersebut, Personil juga menemukan satu Unit timbangan digital, satu Unit bong yang terbuat dari kemasan minuman mineral OH5 lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika jenis sabu, satu mancis yang ada jarum sumbu, satu sendok terbuat dari pipet.
Kkemudian dari kantong celana sebelah kiri tersangka Onky ditemukan uang sebesar Rp100.000, diduga uang hasil penjualan sabu, dari dalam lemari yang berada di samping tersangka Onky duduk ditemukan satu bungkus plastik klip.
“Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersamapara tersangka dibawa Personil ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” pungkas Iptu Rusdi Yahya. (mom)