TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Suheri (30), warga Karang Anyer, Kabupaten Simalungun dan Erwin (27), warga Tambun Nabolon, Pematangsiantar, diserahkan Personil Polres Simalungun kepada Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar. Kedua tersangka terlibat dalam peredaran ilegal narkoba jenis sabu, Jumat (30/10/20200, sekira pukul 11.30 WIB.
“Atas informasi warga, personil bergerak menuju menyelidiki peredaran narkoba di Perumahan Bunda Mas Jalan Sumber Jaya Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar,” ujar Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Yahya, Sabtu (31/10/2020).
“Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), personil melihat dua tersangka, Suheri dan Erwin, telah diamankan Personil Polres Simalungun,” ungkap Iptu Rusdi.
Selanjutnya kedua tersangka diserahkan kepada Personil Polres Pematangsiantar, berikut seluruh barang bukti yang ditemukan dari dalam rumah di Perumahan Bunda Mas tersebut.
Diinformasikan Iptu Rusdi, barang bukti yang diamankan berupa, satu paket narkotika jenis shabu dengan bruto 1,58 Gram, satu plastik yang berisi 21 paket narkotika jenis ganja dengan bruto 25,22 Gram, satu Unit timbangan digital, satu kotak yang berisi 50 plastik klip kosong, satu sendok terbuat dari pipet dan dua Unit Hp merek OPPO.
“Oleh Personel Sat Narkoba, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (mom)