Kabur dari Lapas Tahun 2018, Tahanan Pelarian Lapas Labuhan Bilik Tahun 2018 Ditangkap
TASLABNEWS, LABUHANBATU – Napi yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan Labuhan Bilik tahun 2018 berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bergabung dengan Sat Pol Airud Panipahan Polres Rokan Hilir Polda Riau.
Tahanan tersebut, bernama Edi Syahputra Alias Edi (45), warga Dusun Sei Sakat Desa Sei sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu merupakan tahanan kasus narkotika jenis sabu, berhasil ditangkap pada hari Sabtu (30/10/2020) dalam pelariannya di Perairan Selat Malaka.
Peristiwa larinya 15 orang tahanan titipan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dari LP Labuhan Bilik diketahui terjadi pada hari, Jumat tanggal 13 April 2018 sekira pukul 01.00 Wib.
Diungkapkan tersangka Edi, para tahanan berhasil kabur dengan cara merusak asbes ruangan tahanan lalu memanjat keluar gedung, melompati tembok yang telah dipersiapkan jauh jauh hari.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Senin (2/11/2020) mengatakan bahwa dalam pengejaran terhadap 15 tahanan yang kabur dari lapas tersebut, dua tahanan berhasil ditangkap pada waktu itu.
“Saat ini kedua tahanan, Muhammad Syukur dan Suwardi, sedang menjalani hukuman, sementara dua tahanan atas nama Harun Rasid Hasibuan dan Dapa Novandi Simangunsong, meninggal dunia,” terangnya.
Untuk tersangka Edi Syahputra sendiri, kata Kapolres, ditahan dalam perkara tindak pidana narkotika sabu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Kamis (15/2/2018) sekira Pukul 00.30 WIB di Dusun Sei Sakat, Desa Sei sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dengan barang bukti yang disita dari tersangka itu, berupa sembilan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu netto 2,74 gram, satu dompet kecil dan dua keping kaca pireks bekas bakar.
Dijelaskankannya, tersangka berhasil ditangkap saat itu sedang duduk di dalam rumah, sedang menunggu pelanggannya. Kemudian, sambung Deni, dari hasil pemeriksaan, tersangka ES Alias EDI mengakui bahwa Narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang pria yang bernama Awal warga Tanjungbalai dengan tujuan untuk di jual.
“Untuk Berkas Perkara Tersangka ES Alias EDI telah dikirim ke Kantor kejaksaan Negeri dan telah P21 waktu itu dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, tersangka saat ini ditahan dalam penahanan lanjutan di RTP Polres Labuhanbatu menunggu koordinasi dengan JPU Rantauprapat.
“10 tersangka yang masih dalam pelarian, diiimbau agar menyerahkan diri karena hidup dan mati akan dicari hingga ketemu untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkaranya dan kepada pihak keluarga yang merasa ada anggota keluarganya dipersilahkan untuk menyerahkannya kepada Polres Labuhanbatu dan akan diperlakukan dengan selayaknya,” tandasnya.
Berikut identitas 10 tahanan yang masih dalam pencarian pasca melarikan dari Lapas Labuhan Bilik yang terlibat kasus tindak pidana narkotika:
Rianto, warga Kampung Jawa, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu,
Syahrizal, warga Sei Lasolo Lingkungan 2 Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.
Ridwan Pasaribu, warga Dusun 9 Sidodadi, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu.
Ramli, warga Dusun Sumberjo, Desa Sungai Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura,
Deni Syahputra Marpaung, warga Sumberjo, Desa Sungai Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura.
Peri Sutrisna, warga Jalan Bersiap No 57, Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.
Hasan Basri Hasibuan, warga Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilih Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Carlis Rumola Manik, warga Desa II Penungkiren Durin, Jangak Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Herdianto, warga Dusun Mude Uken, Desa Kute Lintang, Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Luwes, Aceh.
Sunardi, warga Dusun 9 Teluk Sentosa, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. (CS/mom)