TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dilaporkan isteri karena melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rudi Anshari Lubis alias Rudi (45), warga Jalan Pattimura Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai akhirnya diamankan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Suami dari Juliana alias Juli (43) ini diamankan petugas dari tempat persembunyiannya di Jalan SMA 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
”Penangkapan tersangka Rudi Anshari Lubis alias Rudi berdasarkan laporan pengaduan Juliana alias Juli dengan Laporan Polisi Nomor : LP/257/XI/2020/SU/Res.T.Balai, tertanggal 16 Oktober 2020 dan Surat Penangkapan Nomor : Sp-Kap/103/XI/Res.1.6.2020/Reskrim, tertanggal 11 Nopember 2020,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Kamis (12/11/2020).
“Dalam pengaduannya, tersangka dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Subs Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,” lanjutnya.
Menurut Iptu AD Panjaitan, berdasarkan laporan tersebut, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka. Hingga akhirya, pada hari Rabu (11/11) sekira pukul 15.45 WIB, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Jalan SMA Negeri 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dan beberapa menit kemudian, yakni sekitar pukul 16.00 WIB, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang duduk-duduk di depan rumah warga.
Selanjutnya, tersangkapun diboyong ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai guna mejalani proses pemeriksaan terkait dengan laporan dari korban. (ign/mom)