TASLABNEWS, Simalungun-Tersangka natkoba bernama Suwito alias Wito (40) berkat laporan warga melalui Aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungun.
Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Singosari Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar menjadi hasil dari pelapor warga di Aplikasi Horas Paten.
Ia ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun, Rabu (11/11/2020).
“Benar, tersangka dibekuk berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi Polisi Kita,” ujar Kassubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Kamis (12/11/2020).
Lukman menjelaskan, setelah mendapat laporan lewat aplikasi itu petugas langsung menuju lokasi yang dilaporkan di pinggir Jalan Desa Talun Kondot I, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun,
“Tiba di lokasi, petugas langsung menggeledah Wito. Di dalam kantong celana sebelah kanannya ditemukan satu plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya
Lukman menambahkan, usai diamankan, petugas langsung memboyong tersangka ke Mapolres Simalungun guna menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pengakuan tersangka Wito, barang haram itu diperoleh dari seseorang yang tidak kenalnya di wilayah Gang Pinus depan SMP Negeri 6, Kota Pematangsiantar.
“Guna menjalani pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti berupa sabu seberat 0,80 gram, satu unit Handphone merk Evercoss.dan satu unit Sepeda Motor Revo warna hitam,” ungkap Kassubag Humas itu.
Akibat perbuatannya ini, Wito pun terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Simalungun Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ril/syaf)