TASLABNEWS – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan dua tersangka pengedar narkoba yakni Rusli alias Durus (30) dan dan DC alias Yadi (35), Kamis (05/11/2020) sekira pukul, 23.00 WIB.
Tersangka Durus diketahui merupakan warga Kampung Bukit Kataran, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Sementara Yadi warga Huta Sumber Sari, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka Durus ditangkap di Kampung Bukit Kataran, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan tersangka Yadi di depan rumah Durus.
Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (06/11/2020) menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dengan menggunakan Aplikasi Horas Paten dengan menyalakan menu Tombol Panic atau Panic Botton yang melaporkan bahwa di TKP sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Bahwa dengan menerima laporan tersebutu Piket Command Center Horas Paten pun meneruskan pesan peringatan tersebut keseluruh jajaran personil Sat Narkoba Polres Simalungun serta Pejabat Utama Polres Simalungun juga menerima pesan peringatan tersebut.
Menerima informasi itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba terjun ke TKP dan melakukan penyedikan serta pengintaian.
Saat di TKP, AKP Lukman Hakim mejelaskan bahwa sesampainya di lokasi Team melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 09.00 WIB, Team melihat ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk di teras sebuah rumah.
Selanjutnya Team mengamankan laki-laki tersebut. Kemudian Team melakukan penggeledahan di rumah laki-laki tersebut yang diketahui belakangan bernama Durus dengan didampingi perangkat Desa setempat.
Dari tersangka ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya seperti 6 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,96 gram, 1 kotak kecil bewarna putih yg didalamnya berisi 15 plastik klip kosong, 1 kotak warna hijau, 1 unit HP Samsung warna putih.
Kemudian Team melakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki- laki bernama Yadi yang berada di Huta Sumber Sari, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Team melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Yadi.
Sekitar pukul 22.30 WIB Yadi datang ke rumah Durus hendak mengambil uang hasil penjualan. Yadi langsung diringkus polisi.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Yadi, dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika seperti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram, 1 kaca pyrex yang berisi bakaran sabu dengan berat kotor 1,57 gram, 1 kotak rokok merk sampoerna, 1 unit HP warna hitam.
Ketika dilakukan interogasi terhadap DC Alias Yadi dan ia menerangkan bahwa memperoleh diduga narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki- laki yang berada di daerah Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan kedua TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya. (Ril/syaf)