TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Diduga akibat cemburu, Apri Andri Wardana alias Apri (21), warga Desa Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya Apri dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Fani Fitriani (24) hingga babak belur. Pelaku diringkus Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar, setelah buron sekitar tiga bulan.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binangga Siregar melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi dan Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto, Selasa (24/11) menyebutkan pelaku Afri diringkus di Jalan Deyah II, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Senin (23/11) pukul 12:30 WIB, oleh Unit Jahtanras Sat Reskrim, dipimpin Kanit Jahtanras Ipda Wilson Panjaitan.
Diuraikan Kasat Reskrim, pelaku Afri diringkus berdasarkan laporan polisi nomor 483/IX/2020/SU/STR tanggal 15 September 2020 atas nama korban Fani Fitriani, warga Jalan Cahaya, Kelurhan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Dalam laporan Korban menyebutkan bahwa pada hari, Senin (14/9/2020) lalu sekitar pukul 07:00, terjadi cekcok mulut antara Korban dengan pelaku Afri di rumah kos Cahaya di Jalan Cahaya, Kota Pematangsiantar.
Pada saat cekcok itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami memar pada kedua tangannya, belakang lutut pada kaki kiri luka dan ketiak sebelah kiri memar.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Iptu Rusdi menerangkan bahwa pelaku Afri saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan penyidik telah meminta keterangan korban, beserta para saksi. (mom)