TASLABNEWS, SIMALUNGUN – Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo SIK membantu Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsekta Tanah Jawa, Iptu JW Saragih SH mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (17/11/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Simalungun dan Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol Selamat SH melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring SH kepada wartawan, Rabu (18/11/2020) malam sekira pukul 21.00 Wib mengatakan bahwa dari ketiga kasus Curat tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal meringkus enam pelaku dari lokasi yang berbeda.
“Dari 6 pelaku, Erpin Sinaga, Boy Anju Sinaga, Ferdinan Mardongan Simanjuntak, Abdi Gunawan Manurung, Kristian Natanael Siallagan dan Johannes Mual H Tampubolon alias Linggom, tersebut disita barang bukti 24 tabung gas elpiji ukuran 3 KG dalam keadaan kosong, satu unit Laptop merek Lenovo warna hitam lengkap dengan chargernya,”ujar Lukman.
Mantan Kanit Intel Polsek Saribudolok itu menjelaskan, sesuai Laporan Polisi (LP) korban Tunggul Tampubolon tanggal 16 November 2020 berhasil meringkus pelaku Erpin Sinaga dan Boy Anju Sinaga dengan barang bukti 1 unit Laptop Merk Lenovo lengkap chargernya.
Kemudian Laporan Polisi korban Golprit TB Siburian tanggal 16 November 2020 berhasil meringkus pelaku Ferdinan Mardongan Simanjuntak dengan barang bukti masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya Laporan Polisi korban Friska Boru Sinurat tanggal 17 Nopember 2020, berhasil meringkus empat pelaku, Abdi Gunawan Manurung, Kristian Natanael Siallagan dan Johannes Mual H Tampubolon alias Linggom, dengan barang bukti 24 tabung gas elpiji ukuran 3 KG dalam keadaan kosong.
“Keberhasilan pihak Polsekta Tanah Jawa mengungkap sekaigus menangkap para pelaku itu atas bantuan informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten. Para pelaku sudah diamankan di Mako Polsekta Tanah Jawa untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (mom)