TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hanya dalam satu hari, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dari tempat yang berbeda. Para tersangka tersebut diringkus dari tempat persembunyiannya pada hari, Senin (2/11/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
“Ketiga pria tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/274/XI/2020/SU/ Res TJB tanggal 01 November 2020 atas laporan dari Ellen Nora (19), mahasiswa warga Aspol Batu I, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Senin (2/11/2020).
“Ketiga tersangka merupakan warga Kota Tanjungbalai, yaitu Surya Darma Sinaga alias Bagong (32), warga Jalan Abadi No 2, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Anhar Sinaga alias Ceklo (38), warga Jalan M Abbas Gang Perak, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, dan Nur Azmi alias Dedek (29), warga Jalan Kapten Tendean No 27, Kecamatan Tanjungbalai Selatan,” ungkap Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Senin (2/11/2020)
Menurut Panjaitan, peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjada pada hari, Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah pelapor di Aspol Batu I, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Karya, KecamatanTanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Akibatnya, korban mengalami kehilangan satu unit Notebook merk Acer dan dua unit Handphone merek OPPO dengan total kerugian korban senilai Rp9.000.000 dan sehingga korban membuat laporan ke Polres Tanjungbalai pada hari itu juga.
“Berdasarkan laporan dari korban tersebut, kemudian personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bergerak melakukan penyelidikan. Dan hasilnya, pada hari Senin (2/11/2020) dini hari ketiga pelaku berhasil diringkus dari tiga lokasi yang berbeda di Kota Tanjungbalai.
Dari ketiga tersangka, berhasil diamankan sisa barang bukti berupa satu unit Notebook Merk Acer warna hitam milik korban, satu unit handphone merek OPPO Y15 warna biru milik korban, tiga unit handphone Nokia milik pelaku dan uang tunai senilai Rp30.000 sisa dari hasil penjualan handphone milik korban.
“Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polres Tanjungbalai dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUHPidana,” imbuh IPTU AD Panjaitan. (ign/mom)