TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Setelah buron selama hampir lima bulan, wanita pelaku begal, Juita Leni Anjeli Sihotang (21) berhasil diringkus di kediaman Kakak pelaku di Jalan Sekata, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (19/11/2020) pukul 18.00 WIB.
Personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim, Aiptu TH Simarmata berhasil meringkus pelaku begal (pencurian sepedamotor dengan melakukan penusukan terhadap korban).
Tersangka bernama Juita Leni Anjeli Sihotang diburu petugas setelah melakukan aksi begal bersama rekan-rekannya, yang telah mendekam di penjara, pada tanggal 25 Mei 2020 lalu.
Diketahui, kedua rekan tersangka Juita, bernama Willy Simanjuntak alias Willy (21), warga Bah Binonom No. 78, Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatan Siantar Utara dan Denny Doefinov Nainggolan alias Pak Guru (44), beralamat Jalan Toba II No. 75, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan Pematangsiantar.
“Penangkapan wanita pelaku begal atas nama Juita Leni Anjeli Sihotang berdasarkan laporan ibu korban Alboni Gultom (19), Alamat Jalan Medan Simpang Rami No. 17, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar,” ungkap Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Yahya, Jumat (20/11/2020).
Diuraikannya, dalam Laporan Polisi Nomor: LP/24/V/2020/SU/STR/Sek Str Martoba tanggal 25 Mei 2020, ibu korban, Halimah Pasaribu alias Limah (32), warga Jalan Medan KM 4,5 Simpang Rami No. 17 Kota Pematangsiantar mengatakan bahwa pada hari, Senin (25/5/2020) terkejut mendengar teriakan korban.
Dengan bergegas Halimah keluar rumah dan melihat korban Alboni turun dari GO RIDE dalam keadaan berjalan sempoyongan dan badan bagian belakang diperban. Halimah pun langsung membawa korban masuk kedalam rumah.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami mata lebam, bagian belakang badan luka dan bibir luka luka. Setelah mendengar keterangan dari korban atas peristiwa yang menimpa anaknya, Halimah membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba.
Berdasarkan laporan ibu korban, Personil Polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa ada tiga pelaku yang terlibat dalam aksi begal terhadap korban Alboni Gultom.
Dua pelaku, Willy Simanjuntak alias, Willy dan Denny Doefinov Nainggolan alias Pak Guru, berhasil diringkus Personil Polisi, telah ditetapkan jadi tersangka dan sedang menjalani hukuman di LP Pematang Siantar.
Sedangkan pelaku Juita Leni Anjely Sihotang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dimana akhirnya berhasil ditangkap pada hari, Kamis (19/11/2020).
“Pelaku Juita telah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Rusdi Yahya.
Diinformasikan Iptu Rusdi Yahya bahwa tersangka Juita juga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (363) di Jalan Parapat Simpang 2, dan Laporan Polisi ada Polres Pematangsiantar yang ditangani oleh Sat Reskrim polres Pematangsiantar. (mom)