TASLABNEWS, TANJUGBALAI – Nekat membawa Narkoba jenis sabu saat berkunjung ke Tanjungbalai, Bambang Sudirman alias Bambang (39) warga Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan akhirnya di amankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Warga Kabupaten Asahan ini diamankan saat melintas di Jalan Rel Kereta Api , Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Kamis (19/11) sekitar pukul 18.45 WIB.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, team unit 2 Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin AIPTU NB Harianja langsung kelokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, barang bukti Narkotika jenis sabu ditemukan berada tepat di samping sebelah kanan dari tersangka dan di kantong celana sebelah kiri.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.
“Tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di gelandang ke Mako Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Jumat (20/11).
Panjaitan juga menginformasikan bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 bungkus plastik besar klip transpan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,13 gram dan 1 bungkus plastik kecil klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,15 gram.
Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara atau kurungan selama 5 hingga 20 tahun. (ign/syaf)