TASLABNEWS, MEDAN-Bawa 15 kg sabu, 2 tersangka. Melawan, kedua tersangka terpaksa ditembak mati.
Hal itu terungkap saat Kapolda Sumut memimpin press release pengungkapan 15 Kg sabu oleh pihak Polres Labuhanbatu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi pimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika seberat 15 kg sabu jaringan Aceh-Sumut-Riau (Dumai) oleh Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu bertempat di depan kamar jenazah RS Bhayangkara TK II Medan, Sabtu (14/11).
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Sumut Brigjen. Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi, Irwasda Polda Sumut, PJU Polda Sumut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH dan tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Sebanyak 15 Bungkus Plastik merk QING SHAN berisi sabu seberat 15 kg berhasil diamankan dengan pelaku sebanyak 2 orang meninggal dunia diberi tindakan tegas terukur dikarenakan melawan dan membahayakan petugas.
Pengungkapan berawal pada hari Kamis 12 November 2020 Sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera KM 330/331 Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel.
Saai itu personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH berhasil memberhentikan laju mobil avanza silver BM 1843 DM yang dikemudikan tersangka utama ES (27) warga Jalan Marelan, Pasar II Barat, Kelurahan Terjun Medan Marelan dan tersangka AF Als Atah (20) warga Jalan Marelan V, Pasar II Barat, Kelurahan Terjun Medan Marelan.
Dari hasil penggeledahan dari dalam mobil ditemukan 15 Bungkus Plastik Merk QING SHAN disusun dalam Tas Hitam bertuliskan CENDRAWASIH yang menurut tersangka ES akan diantarkan 2 kg ke daerah Labusel dan 13 kg ke Dumai.
Dari hasil keterangan tersangka ES mengakui sudah 1 kali berhasil mengantar narkoba jenis sabu sebanyak 2 kg ke daerah Labusel dimana tersangka mengakui bahwa dia disuruh oleh seorang laki laki berinisial M warga Jalan Binjai KM.13.5.
Selanjutnya personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berkoordinasi dengan team DF Dit Narkoba Polda dan melakukan pengembangan ke Jl.Binjai KM.13,5.
Team bergerak dari Rantauprapat pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekira pukul 21.00 Wib dan tiba di Jl.Binjai pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 sekira pukul 05.00 Wib.
Saat kedua tersangka diturunkan dari mobil untuk menunjukkan rumah tersangka M, tersangka ES melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu hingga mengalami bengkak di kening dan pelipis, biram di lengan kiri serta nyeri di dada karena hempasan tersangka ES
Disaat yang bersamaan tersangka AF alias Atah saat dibawa jalan menunjukkan rumah M dengan tangan tergari ke depan mengayunkan tangannya kepada salah seorang petugas yang mengakibatkan luka koyak di pelipis sebelah kiri.
Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka ES dan AF dibagian dada sebelah kiri dan keduanya meninggal ditempat.
Sementara itu, untuk kedua personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang menjadi korban yaitu Briptu Heri Chandra dan Briptu Yusuf saat ini masih dirawat inap di RS.Bhayangkara TK II Medan.
Kapolda Sumut menjelaskan bahwa Polda Sumut berkomiten akan memberantas segala tindak pidana penyalahgunaan Narkotika secara tegas, tepat dan terukur
“Saya telah memerintahkan seluruh personil Polda Sumut apabila para pelaku melawan dan mengancam keselamatan petugas maka segera lakukan tindakan tegas,tepat dan terukur” ujar Kapolda Sumut
Kapolda Sumut juga meminta rekan-rekan media agar berperan aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya Narkotika dan memberikan informasi jika menemukan ada penyalahgunaan tindak pidana Narkorika ditempat tinggalnya. (Ril/syaf)