TASLABNEWS, ASAHAN – ABG berusia 13 tahun di Desa Pulau rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan mengaku telah menjadi korban pemerkosaan Andi Panjaitan (60) yang merupakan tetangga korban.
Informasi yang diperoleh kru media taslabnews.com, ibu kandung korban LC (35) mengatakan perbuatan tidak senonoh itu terjadi pada bulan September 2019. Saat itu korban berusia 13 tahun dan masih duduk dibangku kelas VI SD.
Namun baru terungkap pada tahun 2020 ini, setelah korban mengalami beberapa kali mengalami pendarahan, dibawa pihak keluarga ke Puskesmas Kecamatan Pulau Rakyat. Oleh pihak puskesmas, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) di Kisaran.
Usai dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Kisaran, pihak medis menyatakan korban sudah tidak perawan lagi. Mendengar hal itu, keluarga korban sontak terkejut dan mendesak korban untuk mengatakan siapa pelakunya.
Setelah berulangkali didesak pihak keluarga, akhirnya korban memberitahukan bahwa dirinya telah dua kali dicabuli secara paksa oleh pria tetangga mereka bernama Andi Panjaitan.
Menurut keterangan korban, peristiwa itu terjadi sekitar 11 bulan yang lalu, ketika korban disuruh istri pelaku tidur di rumah pelaku untuk menemani putri korban yang usianya lebih muda dari korban.
“Saya menginap di rumah uwak itu tiga malam. Pada malam kedua dan ketiga. Aku tidur di kamar anaknya lalu saya diperkosa,” ujar korban kepada kru taslabnews.com.
Atas pengakuan putrinya, ibu kandung korban tidak terima perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku Andi Panjaitan terhadap putrinya dan membuat laporan ke Unit PPA Polres Asahan.
Berdasarkan laporan LC ke Polres Asahan, pada hari Selasa (24/11-2020) sekira pukul 17.20 WIB, Personil Polres Asahan meringkus pelaku Andi Panjaitan bermain catur di satu warung kopi. (Sof/mom)