TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Dalam jangka waktu kurang dari 100 hari kerja, Personil Polres Siantar berhasil meringkus 53 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Tiga diantaranya merupakan wanita.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar
SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP David Sinaga SH MSi memimpin kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba yang terjadi dari bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2020.
Dalam program kerja 100 hari Kapolres Pematangsiantar, personil berhasil mengungkapkan 38 Kasus penyalahgunaan narkoba dengan menahan 53 tersangka, dimana diantaranya ada tiga wanita jadi tersangka.
“Dari 38 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 2.852,93 Gram, sabu sebanyak 137,53 Gram dan ekstasi sebanyak dua Butir.
Adapun pengungkapan Kasus peredaran Narkoba dari Kecamatan Siantar Martoba sebanyak 10 Kasus, Siantar Sitalasari sebanyak 3 kasus, Siantar Utara 4 Kasus, Siantar Timur 6 Kasus, Siantar Barat 9 Kasus, Siantar Selatan 4 Kasus dan Siantar Marihat 2 Kasus.
“Untuk menekan peredaran Narkoba di Kota Pematangsiantar Kapolres menyampaikan telah dibentuk beberapa kampung Bersinar, kampung bersinar ini akan kita bentuk di setiap Kecamatan dan Keluran yang berekerja sama dengan Pemerintah Kota, BNN, Universitas dan instasi terkait,” ujarnya.
“Program pembentukan Kampung bersinar ini adalah suatu bentuk keperdulian kita untuk memberantas peredaran Narkoba di Kota Pematangsiantar, semoga dengan terbentunya Kampung Bersinar ini peredaran Narkoba dapat kita tekan,” terangnya.
Usai konferensi pers, Kapolres menyampaikan bahwa dirinya berkomitmen memberantas narkoba di Kota Siantar. Bahkan, AKBP Boy mengatakan akan memberikan hadiah uang tunai kepada pemberi informasi yang positif terkait peredaran narkotika seperti sabu, ganja dan lainnya. Sedangkan identitas informan akan dirahasiakan untuk keselamatan jiwa informan.
“Kalau barbutnya (sabu, red) sampai satu Kilogram, saya akan memberi informan itu hadiah sebesar Rp20 Juta, ditambah lagi dari Pak Kasat Narkoba Rp20 Juta. Totalnya Rp 40 Juta, cash. Tapi setelah tersangka ditangkap. Jangan nanti dikasih uang, ternyata informasinya bohong,” kata Kapolres.
“Bila barang bukti sabu dibawah satu Kilogram, juga akan diberikan hadiah dalam bentuk uang, namun jumlahnya tidak sampai Rp40 Juta,” pungkasnya mengakhiri bincang-bincang dengam para wartawan. (mom)