TASLABNEWS, ASAHAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan mengatakan bahwa sebanyak 10 laporan masyarakat dan temuan pelanggaran pemiihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 dalam masa kampanye sedang dalam pemrosesan.
“Ada 7 pelaku yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), laporan masyarakat dan temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di lapangan, yang melakukan pelanggaran pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Asahan, Khomaedi Hambali Siambaton, Selasa (17/11) di Kisaran.
Dikatakannya, sejak memasuki Pilkada, Bawaslu sudah memproses 10 laporan masyarakat dan temuan Bawaslu tentang pelanggaran Pilkada Asahan.
Dari 7 ASN yang dilaporkan, tambah Khomaedi, ada nama Taufik Zainal Abidin, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Asahan, yang saat itu masih menjabat dan diduga tidak netral.
Kemudian Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan, Rahmad Hidayat Siregar, juga ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena diduga tidak netral, karena dilaporkan berada di kantor pemenangan Paslon.
Selain itu, Kasat Pol PP Asahan, Sofian Manulang, kasus ini juga telah ditindaklanjuti ke KASN, diduga tidak netral karena mengikuti pendaftaran Paslon saat kampanye.Selanjutnya,satu orang ASN lainnya yang yang ditindak lanjuti ke KASN, atas nama Supriono.
Sedangkan kasus ASN lainnya, yang tidak dilanjutkan karena tidak terbukti yakni, Berani Simbolon, Mohd Akhiar, Darwin Tambunan. Kasus mereka diberhentikan oleh Bawaslu dikarenakan tidak terbukti.
“Diduga tidak netral dan sudah melakukan pelanggaran Pilkada. Sebanyak 3 oknum ASN sudah kami lanjutin kasusnya ke KASN. Sedangkan 3 lagi, kami hentikan kasusnya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Khomaedi Hambali Sihambaton.
Sementara, lanjut Khomaedi, dua kasus lainnya yang didapat dari laporan warga dan temuan, dimana dua diantaranya tak terbukti, dan satu masih berlangsung.
Kasus yang tidak terbukti, sambung, Khomaedi, kasus laporan Paslon nomor 2, Surya dan Taufik Zainal Abidin, juga diberhentikan oleh Bawaslu Asahan, karena tidak terbukti melakukan pengerahan massa saat mendaftar ke KPU dimasa Pandemi Covid19.
Sedangkan kasus lainnya, yakni kasus pengerusakkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Asahan ST 20, oleh orang tidak dikenal. Hingga kini kasusnya masih diproses.
“Kasus laporan Paslon itu, diduga pelanggaran pengerahan masa dalam jumlah besar, saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tanpa mengikuti prokes. Makanya Paslon itu kami periksa. Namun kasusnya kami hentikan. Sedangkan kasus pengerusakan APK hingga kini masih kami proses,” jelas Khomaedi Hambali Sihambaton.(Hendri)
Foto Ketua Bawaslu Asahan, Khomaedi Hambali Sihambaton.