TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Biaya perawatan dan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mobil dinas Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai ternyata melebihi ketentuan dan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Itu dikatakan Jaringan Sihotang, koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Selasa (27/10/2020).
Menurut Jaringan, sesuai hasil temyan BPK nomor: 66.C/LHP/XVIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 disebutkan ada kelebihan pembayaran atas biaya perawatan dan pembelian BBM untuk mobil dinas Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai.
Jaringan menambahkan, akibat kondisi tersebut, menurut BPK ada kerugian negara ratusan juta rupiah.
Dimana tahun anggaran 2018 Setda Tanjungbalai menganggarkan belanja jasa dan barang sebesar Rp26.978.424.755 dengan realisasi Rp25.315.142.723.
Dari anggaran yang terealisasi tersebut, Rp792.506.200 digunakan untuk biaya pembelian BBM dan Rp1.483 miliar lebih untuk biaya perawatan kendaraan dinas berkala mobil walikota dan wakil walikota.
Jaringan berharap agar masalah ini secepatnya diatasi penegak hukum.
“Karena sudah jadi temuan BPK, maka harus diperoses hukum. Saya minta kepolisian dan kejaksaan menangani kasus ini,” ucapnya.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Walikota Tanjungbalai Syahrial beberapa waktu lalu, tidak menjawab.
Begitu juga dengan Kabag Umum Pemko Tanjungbalai Hurmaini. (Syaf)