TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai amankan Ari pelaku jambret terhadap seorang perempuan.
Peristiwa penjambretan itu terjadi, Selasa (20/10/2020) sekira pukul 13.00 wib di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Korban diketahui bernama Julianti (44) warga, Jalan Gotongroyong, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Utara, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Ada pun tersangka yakni Ari Sahputra (22) warga Jalan Pancing, Lingkungan ll, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 26/ X / 2020 / Poldasu / Res T. Balai / Sek T. Nibung tanggal 20 Oktober 2020.
Dari tersangka ditemujan barang bukti
1 dompet merk paris warna hitam dgn berisikan Rp300.000, 1 unit sepedamotor merk Honda Vario warna hitam tanpa plat kendaraan milik tersangka.
Ada pun kronologis kejadian yakni, Selasa (20/10/2020) sekira pukul 13.00 wib, korban melintas di Jalan Yos Sudarso.
Kemudian pelaku yang mengendarai sepedamotor Honda Vario tanpa plat mendekati korban dari samping kiri lalu dengan tangan kanan pelaku menarik dompet korban.
Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dengan korban. Lalu Ari berhasil menangambil dompet milik korban dan berusaha melarikan diri.
Namun sepedamotor yang dikendarai pelaku menabrak gundukan pasir sehingga terjatuh ke tanah dan tersangka diamankan warga.
Kemudian Kanit reskrim Polres Tanjungbalai Ipda Syahril Situmorang beserta anggota yang mendapat laporan dari warga langsung datang ke TKP kemudian mengamankan tersangka dari amukan massa. (Ril/syaf)