TASLABNEWS, Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan meringkus pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Blok Gading, Gang Bunga, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal DS.
Peristiwa itu terjadi, Kamis (1/10) sekira pukul 15.00 wib.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Sabtu (3/10) di mako Polsek Sunggal mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat atas adanya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Mendapatkan informasi itu, selanjutnya tim melakukan penyamaran sebagai pembeli ganja.
“SAM (40), sang pengedar ganja yang tidak menyadari bahwa pembelinya adalah petugas yang menyamar, dengan santai menyerahkan ganja kering yang sudah dibungkus sesuai dengan pesanan, namun begitu petugas melihat ganja tersebut, petugas langsung beraksi untuk menangkap tersangka, niat tersangka untuk melarikan diri berhasil digagalkan petugas yang sudah mengepung rumah tersangka,” tambah Kanit lagi.
Dari tangan tersangka, tim berhasil amankan 40 am narkoba jenis ganja yang siap edar imbuh Kanit.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) sub 114 ayat (1) UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut. (Syaf)