TASLABNEWS, SIMALUNGUN-Personel sat Reskrim Polsek Perdagangan Kabupaten Simalungun mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) Singapura.
Tersangka diringkus dari Jalan Kuala Tanjung, Lingkungan VI, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Senin (26/10/2020).
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH MH, Senin (26/10/2020).
Pelaku yang diamankan itu Andreas Alexius Tamba alias Andre Tamba (21) warga setempat.
Adapun barang buktinya berupa dua puluh enam lembar kertas yang bertuliskan angka-angka tebakan nomor pasangan togel pembeli dan uang pasangan taruhan pemasang sebesar Rp110 ribu
beserta satu unit sepedamotor.
Penangkapan terhadap tersangka setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka.
Mendapat laporan itu, petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka yang sedang berada di TKP.
Setelah diamankan, ditemukan barang bukti dan pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Perdagangan. (Ril/Syaf)