TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dalam rangka untuk mendisiplinkan warga agar tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemko Tanjungbalai bersama TNI dan Polri gelar operasi yustisi.
Operasi yustisi tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (15/10/2020) mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB.
“Digelarnya operasi yustisi oleh Pemko Tanjungbalai bersama TNI dan Polres Tanjungbalai beserta jajaran ini sebagai Implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 2019,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Jumat (16/10/2020).
“Untuk kegiatan operasi yustisi bersama ini melibatkan personil POLRI sebanyak 30 personil, TNI AD sebanyak 2 personil, TNI AL sebanyak 2 personil, Sat Pol PP sebanyak 6 personil, BPBD sebanyak 3 personil dan Dinas Perhubungan sebanyak 5 personil,” terangnya.
Menurut Panjaitan, dalam operasi bersama tersebut ditemukan kasus pelanggaran Prokes sebanyak 130 pelanggar, terdiri dari perorangan sebanyak 129 orang karena tidak menggunakan masker selanjutnya diberi teguran lisan dan tertulis.
Sedangkan pelaku usaha sebanyak satu orang, tidak menyediakan wastafel atau tempat cuci tangan, selanjutnya diberi teguran tertulis.
Katanya, dalam operasi yustisi yang di gelar di sebanyak 52 lokasi di Kota Tanjungbalai tersebut, memberikan teguran lisan kepada 78 pelanggar dan teguran tertulis kepada 52 pelanggar.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (ign/mom)