TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Perjalanan dinas menjadi salahsatu celah sejumlah oknum ASN untuk mendapatkan uang tambahan ke kantong pribadi. Seperti empat staf Dinas Kominfo Pemko Tanjungbalai yang melakukan pemalsuan invoice penginapan selama perjalanan dinas.
Hal itu diungkapkan Sekjen DPP LSM Bara Api, Afifuddin kepada kru taslabnews.com, Selasa (27/10/2020).
Dikatakannya bahwa perbuatan empat staf Dinas Kominfo Tanjungbalai tersebut merupakan suatu tindak pidana, pemalsuan anggaran biaya penginapan saat melakukan perjalanan dinas.
“Staf diskominfo berinisial SSS dan N, dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinasnya, menyertakan invoice penginapan di Grand Kanaya Hotel Jalan Darussalam, Medan sejak tanggal 10 April 2019 hingga 11 April 2019,” ungkap Afif.
“Ternyata invoice penginapan yang disertakannya dalam dokumen tersebut, palsu,” tukasnya.
Selain SSS dan N, ada dua staf diskominfo lainnya yang memalsukan anggaran biaya penginapan selama perjalanan dinas.
“HP dan N, melakukan perjalanan dinas dan melaporkan invoice penginapan di Grand Kanaya Hotel dari tanggal 8 April 2019 hingga 9 April 2019. Yang ternyata mereka tidak menginap di hotel tersebut,” tukas Afif.
Ditambahkannya, diduga staf berinisial N yang melakukan biaya penginapan fiktif perjalanan dinas pada LHP BPK nomor 58.C/LHP/XVIII.MDN/06/2020, adalah orang yang sama. (mom)