TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terlibat dalam dua perkara pencurian dengan pemberatan atau curat, Ahmad Rivai Saragih alias Sipai (28), warga Jalan Durian, Lingkungan I, kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai akhirnya berhasil ditaklukkan personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Tersangka yang merupakan residivis dalam perkara curat ini diamankan dari Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari, Senin (19/10/2020) sekitar pukul 16.30 WIB setelah sempat kejar-kejaran dengan petugas.
“Tersangka Ahmad Rivai Saragih alias Sipai ini menjadi buronan Tekab Polres Tanjungbalai bersama Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar atas adanya dua Laporan Polisi,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Selasa (20/10/2020).
Yang pertama LP/79/IX/2020/SU/Res T.Balai/SEK BANDAR tertanggal 04 September 2020, perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan Jalan Sudirman, Gang Rambutan, Lingkungan IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar atas laporan dari Hendrianto (42),” ungkap Iptu AD Panjaitan.
“Dan yang kedua, LP/91/IX/2020/SU/ Res.T.Balai/SEK BANDAR tertanggal 18 Oktober 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan di Jalan Sudirman Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai atas laporan dari Nur Azman (43),” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, ternyata tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui Ahmad Rivai Saragih alias Sipai, residivis dalam perkara yang sama yakni pencurian dengan pemberatan.
“Untuk LP/79/2020, kejadiannya pada hari Jumat (4/9) sekira pukul 03.00 WIB dini hari di Jalan Sudirman, Lingkungan I, Kalurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, terjadi tindak pidana pencurian dari dalam rumah milik pelapor yakni Nur Azman (43), yang juga diduga dilakukan oleh pelaku (lidik),” terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit handphone Oppo A3S, Tabung Gas 3 kg, 1 karung beras @5 kg, sehingga pelapor mengalami kerugian senilai Rp3.000.000, dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tajungbalai.
Selanjutnya LP/91/2020, terjadi pada hari Jumat (2/10) sekira pukul 04.00 WIB dini hari di Jalan Sudirman, Gang Rambung, Lingkungan IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, terjadi tindak pidana pencurian dari rumah milik pelapor yakni Hendrianto (42) dengan cara memasuki rumah korban melalui pintu belakang.
“Atas kejadian tersebut, pelapor kehilangan uang tunai senilai Rp300.000, 1 unit handphone Android merk Samsung j2 prime, 1 buah handphone Samsung lipat warna hitam, 1 unit tas berisikan 3 kartu KIA, 2 lembar SIM, 1 lembar STNK, 1 kartu NPWP, 1 kartu pengenal pers, 2 lembar KTP dan melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai,” urai Iptu AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, pada hari Senin (19/10), sekira pukul 16.00 WIB, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi yang mengatakan tersangka Ahmad Rivai Saragih sedang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan tepatnya berada di dalam rumah kontrakan miliknya.
Akan tetapi, saat personil Tekab Sat Reskrim bersama unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai berangkat menuju lokasi, diperjalanan berpapasan dengan tersangka yang sedang menaiki sepeda motor menuju Tanjungbalai sehingga terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka.
Namun, aksi kejar-kejaran tersebut tidak berlangsung lama, karena dalam hitungan beberapa menit, tersangka akhirnya berhasil dihentikan saat memasuki Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kepada petugas, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah milik Hendrianto dan Nur Azman.
Tersangka yang merupakan residivis dalam perkara pencurian dan pemberatan itu langsung diamankan ke Polres Tanjungbalai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ign/mom)