TASLABNEWS, ASAHAN – Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Asahan, Muksin mengatakan bahwa peraturan bupati tidak ada melarang satu Kepala Keluarga (KK) mendapat bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang berasal dari Provinsi Sumut dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
Sebanyak 689 KK di Kelurahan Bunut Barat menerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang berasal dari Pemkab Asahan. Hal itu disampaikan Lurah Bunut Barat, Dedi Indra Gunawan Sos saat ditemui di kantornya pada hari, kamis 8/10/2020, pukul 11.30 Wib.
Dikatakan Indra, ada 1.500 KK di Kelurahan Bunut Barat. Sebanyak 9 KK menerima bantuan Covid-19 yang berasal dari pusat, 916 KK menerima bantuan dari Provinsi Sumatera Utara. Dan 689 KK menerima bantuan dari Pemkab Asahan.
“Artinya semua warga Kelurahan Bunut Barat memperoleh bansos Covid 19,” jelasnya.
“Terkait permasalahan warga yang melakukan demo pada hari, Rabu (7/10/2020), dikarenakan ada warga yang sudah mendapat sembako dari provinsi dapat lagi dari Pemkab Asahan,” tambahnya.
Lurah Bunut Barat menyebutkan bahwa Dinsos Kabupaten Asahan memperbolehkan satu KK menerima bansos dari Provinsi Sumut dan Pemkab Asahan.
Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Asahan saat ditemui di ruang kerjanya. Dikatakannya bahwa satu KK boleh mendapat 2 jenis bansos.
“Menurut peraturan bupati, tidak ada larangan bagi warga yang telah menerima bansos dari Provinsi Sumut, kemudian menerima bansos lagi dari Pemkab Asahan,” tutur Muksin, Kamis (8/10/2020) sekitar 10.00 WIB. (edi/mom)