TASLABNEWS, SERGAI – Pungli biaya pengurusan sertifikat hak milik tanah, Asisten Surveyor Kadaster Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terjaring Operasi Tangkap Tangan Sat Reskrim Polres Sergai, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 10.00 Wib.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas, AKP Sopiyan, Kanit Tipikor, Ipda Edward Sidauruk, Rabu (14/10/2020), dalam konferensi pers mengatakan, tersangka bernama Bahar Muharram (26), warga Jalan Veteran Pasar VII, Dusun IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
“Modus tersangka, melakukan pengutipan uang pengukuran tanah untuk pembuatan sertifikat oleh petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai,” ungkas Kapolres Sergai.
Diuraikan mantan Kapolres Batubara itu, peristiwa berawal saat korban Aldi Gunawan (26 thn), warga Jalan Protokol Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai melakukan pengurusan pembuatan sertifikat hak milik atas tanah dari surat dasar SKT dan Notaris untuk dibuatkan menjadi 34 sertifikat.
Untuk pengurusan pembuatan 34 sertifikat tersebut, korban telah memberikan biaya, dengan total Rp53.800.000 kepada petugas BPN Kabupaten Sergai. Setelah uang diserahkan ternyata pembuatan sertifikat sebanyak 34 persil, sampai dengan sekarang belum ada yang selesai.
Selanjutnya petugas ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai kembali menghubungi korban dan meminta biaya pengukuran sebesar Rp4 juta.
Dengan banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh korban untuk pengurusan pembuatan sertifikat, Personil kepolisian melakukan pengintaian terhadap kerja pegawai/petugas ATR/BPN yang terlibat dalam pengurusan sertifikat korban.
“Pada hari, Selasa tanggal 13 Oktober 2020, petugas menerima informasi tentang akan ada pemberian uang pengukuran terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Kapolres.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pengintaian di sekitar kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai dan benar pada hari Selasa, 13 Oktober 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, Team melihat korban datang ke kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai, dan langsung menuju halaman belakang kantor ATR/BPN itu.
Di lokasi itu, personil melihat adanya transaksi pemberian uang dari korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai, dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN.
“Personil juga mengamankan korban, uang tunai, sebesar RpJuta, yang diberikan korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai, satu tas kecil warna hitam serta satu unit Hp,” kata Kapolres.
“Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 Miliar,” pungkas Kapolres. (mom)