TASLABNEWS, Jual sabu, Zulkifli Matondang alias zul (34) diringkus polisi saat sembunyi di kandang ayam.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Lingkungan V Tanah Lapang, Kelurahab Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Akibat perbuatannta tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai.
Pengedar sabu yang dikenal licin tersebut berhasil diringkus Tekab Polsek Dolok masihul dengan melakukan penggerebekan di persembuyiannya tepatnya di bangunan bekas kandang ayam rumah mertuanya di Dusun V Tanah Lapang, Keluragan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagak, Selasa (13/10) sekira pukul 17.30 wib.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh kanit reskrim Polsek Dolok Masihul Ipda Zulfan Ahmadi bersama Tim opsnal Polsek Dolok Masihul.
Dari hasil penggerebakan Polisi berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti 1 dompet warna pink berisikan 1 paket yang di bungkus dalam plastik klip transparan ukuran besar di duga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,45 gram, 105 plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 baterai timbangan elektrik, 1 sekop yang terbuat dari pipet,1 Uang tunai Rp 150 ribu serta 1 unit Handphone Merk Nokia berhasil diamankan petugas.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Panjaitan, Jumat (16/10) mengatakan, penggerebekan kepada terduga pengedar sabu dilakukan dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktifitas pelaku sering menjual belikan narkotika jenis sabu.
Atas laporan tersebut kita tindak lanjuti dan melakukan penggerebekan di tempat bekas bangunan kadang ayam belakang rumah warga.
“Pelaku sering melakukan transaksi di tempat bangunan bekas kandang ayam, pelaku dikenal licin dan kita berhasil gerebek pelaku dan mengamankan barang bukti 5,45 gram sabu,” ucap Kapolres
Kapolres juga menjelaskan, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari DN warga Pasar 7 Tembung, lalu petugas melakukan pengembangan dengan memesan sabu kepada pelaku DN namun DN tidak bisah dihubungi.
“Tersangka kita kenakan pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres. (Syaf)