TASLABNEWS, LABUHANBATU – Pihak kepolisian Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang telah meresahkan masyarakat Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
DSR (22), warga Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Senin (19/10/2020) dini hari.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu plastik klip berisikan sabu dengan berat bruto 0,32 Gram, satu Kotak Rokok Surya 12 dan satu unit Hp Android.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Martualesi Sitepu, Senin (19/10/2020) malam kepada wartawan mengatakan, sebelumnya pihak Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi melalui media online, bahwa di wilayah hukum Polsek Panai Tengah, diduga ada peredaran narkoba.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada hari, Jumat tanggal 16 Oktober 2020, Kasat narkoba menugaskan Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt dan Timnya turun ke Wilkum Polsek Panai Tengah untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Namun situasi senyap diduga terkait pemberitaan di media sudah muncul dan dibaca oleh tersangka sehingga kegiatan tidak ada.
Kemudian, jelas Martualesi, pada hari, Minggu tanggal 18 Oktober 2020 Sekira pukul 23.00 WIB, Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt bersama Aipda Dedi Matondang dan anggota kembali turun ke Tanjung Sarang Elang Panai Tengah, dimana seorang personil ditugaskan melakukan undercover buy untuk bertransaksi dengan tersangka.
Dan berhasil meringkus tersangka DSR serta mengamankan barang bukti satu plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 0,32 Gram dari kantong baju sebelah kiri tersangka.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah tersangka, namun tidak ditemukan narkotika di kediaman tersangka. Setelah dilakukan introgasi akhirnya tersangka mengaku bahwa tersangka mendapat sabu dari seseorang berinisial SL yang tinggal tidak jauh dari rumah tersangka DSR,” terang Kasat Narkoba.
Ditambahkannya, ketika dilakukan penggeledahan di kediaman SL, namun saudara SL tidak ditemukan di rumahnya, diduga penangkapan ini telah bocor karena lokasi penangkapan berdekatan.
“Lalu Personil polres labuhanbatu membawa DSR ke Kantor Satres Narkoba polres Labuhanbatu beserta semua barang bukti untuk di proses secara hukum yang berlaku,” tandas AKP Martualesi. (CS/mom)