TASLABNEWS, Personel Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil membekuk pelaku penyalahguna narkoba pada Sabtu (17/10) sekira pukul 22.30 wib.
Tersangka diringkus di Jalan Basket, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di sebuah gubuk kosong saat sedang menghisap narkoba diduga jenis sabu.
Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Jumat (30/10).
Diungkapkan Kanit, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya team dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan ke lapangan.
Setibanya di tkp, team menemukan seorang pria yang sedang menghisap narkoba sehingga tsk langsung ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya diamankan ke komando guna proses lebih lanjut, tambah Kanit lagi.
“Tersangka CI (40) warga Jl. TB. Simatupang berikut barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis shabu sabu telah kita amankan di Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” tutup Kanit. (Syaf)