TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Diduga akan menggelar “pesta Narkotika jenis sabu di dalam rumah, 3 orang laki-laki langsung diamankan oleh personil Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Ketiga laki-laki tersebut diamankan dari salah rumah di Jalan Pagaruyung. Lingkungan I. Kelurahan Bunga Tanjung. Kecamatan Datuk Bandar Timur. Kota Tanjungbalai, Selasa (29/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Jumat (2/10) mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan yakni: Deni Iryanto Sitorus (37) warga Jalan Pagaruyung, Lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung. Kecamatan Datuk Bandar Timur. Kota Tanjungbalai.
Zulhardi Darwis alias Hardi (36) warga Jalan Tiung. Lingkungan V. Kelurahan Perwira. Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Kota Tanjungbalai dan Efriansyah alias Al (37) warga Jala Rawo. Lingkungan I. Kelurahan Bunga Tanjung. Kecamatan Datuk Bandar Timur. Kota Tanjungbalai.
Katanya, bersama ketiga tersangka tersebut, juga turut diamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip transpan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,32 gram, 1 perangkat alat hisap shabu, 1 potong pipet plastik yang pada ujungnya sudah diruncingkan, 1 mancis gas yang pada sumbu terangkai, 1 jarum suntik, 2 lembar plastik klip transparan kosong, 1 mangkok taperwer kosong serta uang tunai senilai Rp 150.000.
“Penangkapan kepada ketiga tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di salah satu rumah di Jalan Pagaruyung, Lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ada 3 orang laki-laki memiliki Narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar IPDA H A Karo-Karo langsung bergerak kelokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Saat dilakukan penggerebekan, dari dalam rumah tersebut ditemukanlah ketiga tersangka. Selain itu, bersama ketiga tersangka, juga ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang diakui tersangka adalah benar milik mereka,” ujar Panjaitan.
Menurut Panjaitan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka berikut dengan barang buktinya langsung digelandang ke kantor Polsek Datuk Bandar dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tanjungbalai. Katanya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 132 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 20 tahun kurungan/penjara. (ign/syaf)