TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekat membawa tahu goreng dan sabu saat akan memasuki penginapan Rindu, Erna (36), seorang ibu rumah tangga yang beralamat Jalan Elang, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai akhirnya harus tidur di kamar tahanan Polres Tanjungbalai.
Soalnya, sebelum memasuki penginapan Rindu yang berada di Jalan Jenderal Sudirman KM 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa, (6/10/2020) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, langkah Erna (36) sudah keburu dihentikan oleh personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Benar, pada hari Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, seorang ibu rumah tangga bernama Erna (36) telah diamankan oleh personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai karena membawa Narkoba jenis sabu saat akan memasuki penginapan Rindu,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, IPTU AD Panjaitan, Rabu (7/10/2020).
Erna diamankan setelah sebelumnya, Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa didepan pintu masuk penginapan Rindu di Jalan Jenderal Sudirman KM 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ada wanita yang memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB Harianja langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pada saat ditangkap, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik assoy warna putih berisikan tahu goreng, dimana dari satu potong tahu goreng tersebut ditemukan berisi dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut dengan barang buktinya itu langsung di bawa ke Kantor Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa dua bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,24 Gram, satu potong tahu goreng, satu keping kaca pirex, uang tunai senilai Rp20.000 dan satu helai tas plastik assoy warna putih.
Atas perbuatannya tersebut, lanjutnya, Erna akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 20 tahun kurungan. (ign/mom)