TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tertangkap tangan meletakkan satu bungkus plastik klip transparan kecil diduga Narkotika jenis Sabu di dekat kakinya, Heryansyah Putra alias Heri (32) diamankan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh nelayan ditangkap di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari, Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Kamis (29/10/2020), penangkapan terhadap pria yang tinggal di Jalan Pematang Pasir, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Katanya, masyarakat menginformasikan bahwa di daerah Jalan Kolonel Yos Sudarso Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ada pria yang memiliki narkotika jenis sabu.
“Atas informasi dari masyarakat tersebut, team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB Harianja bergerak kelokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut berada terletak di tanah tepat di dekat kaki tersangka,” terangnya.
“Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa bungkusan plastik klip transparan kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut”, ujar IPTU AD Panjaitan.
Panjaitan juga menginformasikan, bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka Heryansyah Putra alias Heri, berupa satu bungkus plastik kecil klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,00 Gram.
Atas perbuatannya itu, imbuhnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama 5 sampai 20 tahun kurungan. (ign/mom)