TASLABNEWS, ASAHAN – Tiga warga Dusun IX, Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan yang telah dua tahun tidak menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), sudah tidak terdaftar lagi sebagai penerima manfaat PKH.
Hal itu disampaikan Koordinator PKH Kabupaten Asahan, Ilham kepada kru media online taslabnews.com saat ditemui di kantornya di Kompleks Terminal Kisaran, Asahan, Kamis (22/10/2020) siang.
Dikatakan Ilham bahwa untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, baik PKH, KIS, KIP dan yang lainya, terlebih dahulu harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) di desa masing-masing.
“Tiga warga Dusun IX tersebut memang sudah keluar dari data PKH. Kalau memang ingin masuk dalam DTKS lagi, mereka harus mendaftar kembali di desa agar dimasukkan ke dalam data DTKS,” terang Ilham.
“Karena pemerintah pusat untuk memberikan bantuan berdasarkan DTKS, itu pun harus melalui persetujuan dalam musyawarah desa (Musdes),” tambahnya.
“Lagipula mereka dikategorikan mampu secara ekonomi berdasarkan sensus ekonomi yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) RI,” lanjutnya.
Disebutkannya juga bahwa mengenai penyetopan bantuan dari pusat itu, pemberitahuannya tidak melalui surat dan bukan kewenangan koordinator PKH kabupaten.
“Hanya pendamping PKH yang menyampaikan perihal penyetopan bantuan itu kepada penerima,” tuturnya.
Koordinator PKH Kabupaten Asahan tersebut memberitahukan, saat ini belum ada penambahan penerima manfaat PKH, bahkan ada pengurangan.
“Untuk seluruh Indonesia penerima manfaat PKH sebanyak 10 Juta kepala keluarga dan akan ada pengurangan sebanyak 2 Juta penerima PKH,” pungkas Ilham. (edi/mom)