TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Dari ‘nyanyian’ tersangka Kiki Naipospos (34), warga Adam Malik, Kota Pematangsiantar, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu, Andi dan Irma dari kamar di kos-kosan Marga Sipayung Jalan Parahot, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (23/10/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
“Awalnya Personil Sat Narkoba menangkap tersangka Kiki Naipospos di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, berkat informasi dari warga,” ujar Kapolres Pematangsiantar melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Yahya, Kamis (22/10/2020).
Disebutkan Iptu Rusdi bahwa saat akan ditangkap, tersangka Kiki yang saat itu berada di pinggir jalan berusaha mengelabui petugas dengan membuang sesuatu ke arah depannya. Namun perbuatannya terlihat oleh personil.
Tersangka langsung ditangkap dan diperintahkan memungut benda yang dilemparkan tersangka. Setelah diambil lalu diperiksa, benda tersebut berupa satu paket diduga narkoba jenis sabu dengan bruto 0,87 Gram dibungkus dengan selembar kertas timah. Sedangkan dari tangan kanan tersangka Kiki ditemukan satu unit handphone (Hp).
Dari interogasi, tersangka Kiki mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya, yang dibeli tersangka dari Jalan Parahot Kecamatan Siantar, tepatnya di kos-kosan Marga Sipayung.
Lalu Personil Sat Narkoba melakukan pengembangan ke tempat yang disebutkan tersangka Kiki. Saat mendekati kamar kos tersebut, personil melihat pria, yang belakangan diketahui bernama Andi (25), warga Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, berlari ke lantai tiga bangunan kos-kosan tersebut.
“Di dalam kamar kos itu ada perempuan yang langsung menutup sekaligus mengunci pintu kamar,” tutur Kasubbag Humas.
Dilanjutkannya, sekira pukul 01.00 WIB, Personil Sat Narkoba akhirnya berhasil meringkus tersangka Andi yang berada di lantai tiga, lalu menangkap perempuan, belakangan mengaku bernama Irma (33), warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, yang berada di dalam kamar kos.
Petugas melakukan penggeledahan kedua tersangka serta lokasi kejadian. Dari belakang kamar kos ditemukan 1 plastik warna hijau berisikan 2 mancis, 1 batang jarum sumbu, 1 unit bong terbuat dari botol plastik, 1 keping pipa kaca bekas bakar berisi diduga sabu, 1 plastik klip berisi diduga sabu, 1 kotak rokok sampoerna berisi 1 sendok terbuat dari pipet, 2 kompeng karet, 1 tutup botol yang sudah dilubangi serta 1 plastik klip kosong.
Sedangkan dari dalam kamar kos ditemukan 3 unit Handphone merek Xiaomi, 1 tas warna coklat yang berisikan 1 buku tabungan BCA yang mana pada lipatan buku tersebut ada 1 plastik klip berisi serbuk diduga narkotika jenis Ekstasi dengan bruto 0,30 Gram. Petugas juga menyita Hp dari tangan tersangka Andi.
“Para tersangka berikut seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” pungkas Iptu Rusdi Yahya. (mom)