TASLABNEWS, ASAHAN – Keberatan bayinya yang berusia 7 bulan dinyatakan meninggal dunia karena Covid-19 oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), dr H Alfian Nasution SpA, Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, Kabupaten Asahan, Er (25) membawa paksa jasad bayinya pulang ke rumah, Selasa (20/10/2020).
Keterangan yang berhasil dihimpun, tiga hari yang lalu almarhumah yang merupakan anak pertama pasangan Ma (28) dan Er (25), warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, terjatuh dari tempat tidur, lalu dibawa keluarga ke tukang urut.
“Karena badan almarhumah mengalami demam, jadi step, almarhumah dibawa berobat ke bidan,” ujar Paman almarhumah, HM.
Dilanjutkannya, sekira pukul 21.00 WIB, bidan klinik tersebut merujuk almarhumah ke satu klinik di Air Joman, yang kemudian dirujuk ke RSU Permata Hati. Lalu sekira pukul 3 pagi kembali dirujuk ke RSUD HAMS Kisaran.
Menurut HM, pihak keluarga ada disuruh menandatangani surat dari pihak rumah sakit, jika tidak maka tidak akan dilayani. Namun sekira pukul 05.30 Wib, almarhumah dinyatakan meninggal dunia dengan diagnosa Covid-19 oleh dokter rumah sakit.
Disebutkan HM, sejak meninggal pada pukul 05.30 Wib itu hingga pukul 11.00 Wib, jasad almarhumah tidak ada diurus atau tidak ada kepastian dari pihak rumah sakit, karena menurut pihak rumah sakit harus berdasarkan protokol kesehatan Covid-19.
“Ibu almarhumah tidak terima bayinya dinyatakan meninggal karena Covid-19, ditambah seolah-olah jasad almarhumah ditelantarkan pihak rumah sakit,” terangnya.
“Oleh sebab itu, ibu almarhumah membawa paksa jasad almarhumah pulang ke rumah mereka,” kata HM.
Ditambahkannya, pihak keluarga telah menanyakan dasar pihak rumah sakit menyatakan almarhumah meninggal dunia karena Covid-19. Dan juga telah meminta hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter terhadap almarhumah, namun pihak RSUD HAMS Kisaran tidak bisa memberikan hasil pemeriksaan.
Sementara itu, manajemen RSUD HAMS Kisaran, dr Lobiana Nadeak saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa manajemen rumah sakit hanya menerima hasil diagnosa DPJP, dr H Alfian Nasution SpA yang menyatakan bahwa balita tersebut positif Covid-19 serta harus tindakan sesuai protokol kesehatan.
“Yang menyatakan itu pasien itu Covid -19 adalah DPJP, karena dokter tersebut penanggungjawab pasien. Itu hak dia (dr Alfian, red) penuh, bukan manajemen rumah sakit,” tegas Lobiana.
Dikatakannya awak media agar bertanya kepada dr H Alfian untuk mengetahui jenis pemeriksaan yang dilakukan dalam menyatakan diagnosa pasien Covid-19.
“DPJP sudah menerangkan kepada pihak keluarga terkait pasien tersebut dinyatakan Covid, selanjutnya pihak managemen RSUD harus menjalankan prosedur protokol kesehatan,” terangnya.
“Karena pasien meninggal, manajemen rumah sakit menjalankan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Dan saya telah melaporkan ke gugus tugas,” katanya.
Terpisah, Juru bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, H Rahmat Hidayat, Selasa (20/10/2020) sekira pukul 17.54 WIB, mengatakan bahwa gugus tugas belum ada menerima data mengenai adanya pasien balita di RSUD HAMS meninggal dunia akibat Covid-19.
“Data Covid-19 yang kita terima hingga pukul 13.00 Wib, akan kita umumkan hari ini. Lewat pukul 13.00 WIB hari ini, akan kita umumkan besok. Tapi hingga saat ini, kita belum ada menerima data pasien tersebut,” terang Jubir Gugus Tugas kepada awak media melalui telepon seluler.
Senada dengan Rahmat Hidayat, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Nurdin menyatakan belum ada menerima informasi dari RSUD HAMS terkait balita YS yang dinyatakan meninggal karena menderita Covid-19.
“Belum ada dek,” pesannya singkat melalui aplikasi WhatsApp kepada kru media taslabnews.com, Selasa (20/10/2020) sekira pukul 19.13 WIB. (mom)