TASLABNEWS- Jual sabu ke sopir truk, Franky Setiawan Sipayung (22) diringkus polisi,Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 11.00 Wib.
Tersangka merupakan warga Dusun I, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka berkutik saat Tim Kriminal Anti Bandit (TEKAB) Polsek Kotarih meringkusnya di jalan umum Dusun II, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan Security tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 kotak berisikan 2 plastik klip tranparan berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipet ujungnya runcing, serta uang tunai Rp305.000 yang merupakan hasil penjualan natkotika.
Kepada petugas bapak satu anak ini mengaku sudah 5 bulan melakukan aktifitas menjual belikan narkotika jenis sabu kepada para supir truk maupun pelanggannya.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Kotarih IPTU D. Panjaitan kepada wartawan, Minggu (25/10) mengatakan penangkapan kepada tersangka franky berdasarkan laporan dari masyatakat yang resah melihat aktifitas tersangka.
Atas laporan tersebut Tekab Polsek Kotarih melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim IPDA H. Sinaga dan melihat gerak gerik pelaku dengan gelagat mencurigakan.
Merasa curiga tersangka sempat akan membuang barang bukti dari saku celananya, namun dengan kesigapan petugas, pelaku langsung di amankan.
“Tersangka merupakan Karyawan PT. Mitra Injenering Perbahingan, Tersangka sering menjual narkoba kepada para supir, aksinya sudah 5 bulan lamanya ia kerjakan,” Ungkap AKBP Robin
“Tersanma bersama barang bukti sudah di amankan di Sat Res narkoba untuk proses hukum, Tersangka kita jerat Pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,” ujarnya. (Ril/syaf)