TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Jaringan Sihotang meminta Polres Tanjungbalai segera melakukan pemeriksaan anggaran penginapan fiktif di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Tanjungbalai.
“Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 58.C/LHP/XVIII.MDN/06/2020, empat staf Diskominfo melaksanakan perjalanan dinas di Kota Medan,” ujar Jaringan Sihotang, Rabu (21/10/2020).
Dilanjutkannya, dalam dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas, berupa invoice hotel, keempat staf Diskominfo itu menginap di Grand Kanaya Hotel Jalan Darusallam, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
“Ternyata setelah dilakukan konfirmasi dengan pihak Grand Kanaya Hotel, tim pemeriksa mengetahui bahwa empat staf Diskominfo tersebut tidak menginap sebagai tamu di hotel tersebut,” ungkap Jaringan Sihotang.
“Ini termasuk salahsatu bentuk pemalsuan dokumen perjalanan dinas,” tukas Koordinator ICW Kota Tanjungbalai.
Jaringan Sihotang meminta Polres Tanjungbalai segera melakukan pemeriksaan atas dokumen perjalanan dinas di Diskominfo tersebut.
“Agar tidak terulang di kemudian hari,” harapnya mengakhiri. (mom)