TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hanya dalam tempo beberapa jam saja sejak diterimanya laporan pengaduan, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap tersangka pelaku pencurian TV.
Tersangk diketahui bernama M Sajami Alim alias Jami (25), warga Jalan Beting Semelur, Lingkungan VIII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Demikian diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Sabtu (10/10).
Pada hari Jumat (9/10) pagi pukul 08.00 WIB, polisi menerima laporan polisi nomor : LP/89/X/2020/SU/Res T.Balai/Sek. Bandar, tentang perkara pencurian yang terjadi pada hari itu di salah satu rumah warga di Jalan H M Nur Gang Hj Nuriah, Lingkungan IV, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Setelah diterimanya laporan polisi tersebut, personil Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung bergerak melakukan penyelidikan sekaligus mencari informasi dari masyarakat.
Dan sekitar pukul 11.30 WIB, personil Reskrim Polsek Datuk Bandar menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan, tersangka pelaku pencurian tersebut sedang sembunyi disemak- semak di sekitar lokasi kejadian yakni di Jalan H M Nur Gang Hj Nuriah, Lingkungan IV, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 12.00 WIB, personil Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Ipda H A Karo-karo langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut dengan barang buktinya lalu dibawa ke Kantor Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka pelaku pencurian tersebut mengaku bernama M Sajami Alim alias Jami warga Jalan Beting Semelur, Lingkungan VIII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Sementara, lanjutnya, barang bukti yang turut diamankan dari tersangka adalah 1 unit televisi tabung merek LG warna hitam, 1 unit mesin gerenda merek BOSCH warna biru, 1 gergaji gagang warna hitam merah, 1 bilah parang babat dan 1 tas rangsel merek BARRY warna coklat.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dalam perkara pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke (5)(e) subsidair Pasal 362 KUH Pidana,” ujar Panjaitan. (ign/syaf)