TASLABNEWS, Sebuah warung menyediakan lokasi judi ketangkasan tembak ikan di Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara di grebek Polisi, Selasa(20/10/2020) sekira pukul 19:30 WIB. Dalam penggerebekan ini polisi meringkus dua pria.
Informasi diperoleh, kedua tersangka yakni Doni Tomson Situmorang (32) dan Rudianto Tambunan (45).
Keduanya berdomisini di Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Hasil penangkapan, tim tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 20.000, 1 Chip, 1 meja ikan- ikan.
Informasi yang diperoleh, kejadian penggerebekan bermula berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa dilokasi Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai ada kedai yang menyediakan judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan.
Atas informasi tersebut, tim opsnal Polres Sergai di pimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Sergai Iptu I Made Dwi Krisnanda melakukan serangkaian penyelidikan di seputaran lokasi tersebut. Setiba dilokasi ternyata benar dilokasi kedai tersebut menyediakan mesin ketangkasan jenis tembak ikan.
Selanjutnya sekira pukul 19:30 WIB tim opsnal Polres Sergai melakukan penggrebekan dan berhasi mengamankan dua pelaku dan barang bukti judi tembak ikan. Kemudian tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata, Rabu(21/10) sore membenarkan penangkapan terduga kasus perjudian jenis tembak ikan di wilayah Kecamatan Sei Bamban.
Penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat, dimana sebuah kedai juga menyediakan permainan judi ketangkasan, hasil penyelidikan ternyata benar selanjutnya tim melakukan penangkapan.
“Dua tersangka yang diamankan yakni DTS sebangai penjaga (pemilik kedai) dan RT sebagai pemain kedua langsung diamankan berikut barang bukti judi ketangkasan,” ujar Kapolres Sergai AKBP Robin.
Hasil introgasi tersangka DTS mengaku bahwa cara permainan judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan adalah pemain membeli kredit poin sebanyak- banyaknya yang terdapat dalam Chip dengan nilai Rp1.000 untuk per kredit poin.
Setelah pemain membeli kredit poin, maka pelaku selaku penjaga mengisikan kredit poin kedalam mesin untuk digunakan bermain oleh pemain.
Selanjutnya pemain dapat melakukan permainan dengan cara menembak ikan-ikan yang terdapat dalam mesin.
Apabila pemain dapat menembak ikan ikan besar sampai mati di dalam mesin, maka pemain akan mendapatkan penambahan kredit poin dengan sendirinya, dan kredit poin yang dimiliki pemain dapat ditukarkan dengan jumlah
nominal pertukaran sama dengan pembelian kredit yaitu untuk per 1 credit poin senilai Rp1.000.
Tersangka juga menerangkan adapun omset per hari antara Rp800.000 sampai Rp1.000.000 dan ia mendapat imbalan sebesar Rp130.000 dari omset yang didapat.
“Tersangka menerangkan bahwa pemilik Judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan tersebut milik Along,”ungkap pelaku kepada petugas.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut,”pungkas AKBP Robin. (Ril/syaf)