TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Ketauan melakukan transaksi narkoba jenis sabu, dua warga Kota Pematangsiantar diringkus Personil Sat Narkoba Pematangsiantar di Jalan Pdt J Wismar Saragih Gang Swadaya Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, Senin (19/10/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
“Penangkapan kedua tersangka hasil tindaklanjut personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar atas informasi warga yang mengatakan bahwa di Jalan Pdt J Wismar Saragih Gang Swadaya, Kota Pematangsiantar sering terjadi transaksi narkoba,” ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Roy SB Siregar melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Yahya, Selasa (20/10/2020).
Dituturkannya, mendapat informasi itu, personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokaksi tersebut, dan melihat dua pria yang ciri-cirinya sesuai informasi dengan gerak gerik mencurigakan.
Personil lalu bergerak melakukan penangkapan dua pria tersebut, belakangan diketahui bernama Erik Salim (44), warga Sibatu batu, Kecamatan Siantar Sitalasari dan Ahmad (35), warga Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Dari samping kaki kiri tersangka Erik ditemukan satu kotak plastik yang berisi 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1,01 Gram dan uang Rp100.000. Kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan satu unit Hp merek Samsung.
Penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka Ahmad, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 0,30 Gram dan satu unit Hp merek I-Cherry.
Saat ditanyakan tentang kepemilikan
diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu merupakan milik tersangka.
“Atas pengakuan tersebut, tersangka berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” pungkas Iptu Rusdi. (mom)