TASLABNEWS-Tim Opsnal “Scorpions” Sat Reskrim Polres Sergai mengamankan dua pria diduga pelaku tindak pidana pencurian.
Kedua pria tersebut diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua orang yang di duga pelaku pencurian itu telah di amankan di Dusun 6, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai yang di pimpin Kanit Idik 1, IPTU I Made Dwi Krisnanda S.Tr.K langsung berangkat menuju TKP tersebut dan langsung mengamankan kedua pelaku, Senin (5/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata kepada wartawan, Selasa (7/10/2020) mengatakan, sebelumnya korban, Bambang Setiadi (30) warga Dusun II Desa Sinah Kasih, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai telah melaporkan pencurian itu ke Polres Serdang Bedagai, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 400 / X / 2020 / SU / RES SERGAI tanggal 04 Oktober 2020.
Dijelaskan Kapolres, Sabtu (3/10/2020) sekira 10.00 WIB, pelapor ke rumah orang tuanya di Dusun VII, Desa Silau Rakyat untuk mengecek rumah dan sesampainya di rumah, dia lansung membuka pintu.
Pelapor terkejut melihat meja tempat masak sudah bergeser dari tempat nya, kemudian saat membuka pintu tengah dapur sudah terbuka, dan selanjutnya mengecek barang-barang di rumah ternyata telah hilang.
Barang yang hilang diantaranya, 1 unit TV 21 inch merk Toshiba, 2 tabung gas 3 kg, 1 pasang sepatu sport dan 2 jerigen berisi bensin semuanya raib.
Identitas kedua tersangka, Hagi Jorgi alias Jorgi (23) dan Radius Anwar keduanya warga Dusun VI, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Diduga pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara membuka jendela kamar sebelah kiri. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp2.5 juta.
“Kedua pelaku sudah diamankan dan terancam pasal 363 KUHPidana,” tandas Kapolres. (Syaf)