TASLABNEWS, LABUHANBATU – DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2020.
Ini disampaikan Ketua badan anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu, Hj Meyka Riyanti Siregar melalui anggota Banggar, Saptono dari Fraksi PDIP pada Rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 30 September 2020 di ruang rapat DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Pada kesempatan itu Banggar bersama tim menyampaikan saran kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk membentuk pansus guna mengawasi anggaran Covid-19, untuk memastikan penggunaan anggaran Covid-19 sebesar Rp59 Miliar sesuai dengan peruntukannya.
Pjs Bupati Labuhanbatu, Drs H M Fitryus SH MSP mengatakan bahwa dengan disetujuinya Ranperda tentang P-APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2020 maka selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintahan Provinsi dalam rangka evaluasi ranperda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Rapat Paripurna tersebut para komisi dari berbagai Fraksi menyampaikan tanggapan rancangan P- APBD kabupaten Labuhanbatu dimulai dari Anggota komisi 1 Fraksi PAN, H Khozali Nasution SAg dan disusul oleh Fraksi PDIP sebagai penutup dalam sidang yang berlangsung hingga sore hari itu. (CS/mom)