TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dilaporin warga mengantongi Narkotika jenis sabu, dua pria yakni Syafrudin Syukri alias Ucok (52) dan Anto alias Aan (39) diringkus personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. Keduanya diringkus saat melintas di Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Awalnya, kita mendapat laporan dari masyarakat yang mengatakan, di Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, ada dua pria yang memiliki diduga narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dipimpin Aiptu Wariono bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Kamis (29/10/2020).
Setibanya di lokasi, personil Sat Res Narkoba melihat tersangka Syafrudin Syukri alias Ucok dan Anto alias Aan sedang melintas dengan berboncengan mengendarai sepeda motor, petugaspun langsung mengejar dan berhasil menangkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ternyata Narkotika jenis sabu tersebut belum dibawa, menurut tersangka masih ada di rumah Syafrudin Syukri alias Ucok di Dusun V, Desa Sri Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Kemudian personil bersama tersangka langsung menuju rumah tersangka dengan didampingi kepala dusun, ditemukan narkotika jenis sabu tersebut dari ruang dapur diatas lemari sebanyak delapan bungkus plastik transparan dan satu unit timbangan elektrik.
“Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang buktinya di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, kedua tersangka tersebut adalah Syafrudin Syukri alias Ucok, buruh harian lepas warga Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan Anto alias Aan, buruh harian lepas warga Gang Cempaka, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Katanya, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, berupa delapan bungkus besar plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,20 Gram, dua unit handphone merk Nokia, satu unit timbangan elektrik warna hitam merk CHQ, satu helai plastik assoy warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam BK 2903 AFY dan tujuh bungkus plastik klip transparan yang kosong.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 20 tahun kurungan. (ign/mom)