TASLABNEWS, SERGAI – Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin berhasil mengamankan tersangka Edo Pragola alias Edo (27) di Dusun X Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Tersangka Edo yang menetap di Dusun lV Desa Ujung Rambung Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih diduga sabu, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol BK 4504 XAC.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddi Napitupulu mengungkapkan kepada wartawan, Kamis (29/10/2020), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun X Desa Celawan, selanjutnya melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA S. Hasibuan.
Kemudian, informasi tersebut Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddi Napitupulu langsung memerintahkan untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Setelah tiba di Dusun X Desa Celawan tim opsnal langsung menuju sasaran penindakan di Jalan Lintas di Dusun X Desa Celawan Kec. Pantai Cermin sesuai informasi dan sekira pukul 23.30 WIB, di TKP tersebut berhasil mengamankan tersangka.
Selain itu ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega Zr.
Dari hasil interogasi cepat, diketahui bahwa tersangka Edo memperoleh sabu dari orang yang tidak dikenalnya di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang 3 Pekan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan membawa tersangka, namun setelah dilakukan pencarian terhadap orang tersebut di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan orang yang dimaksud telah melarikan diri.
Selanjutnya tersangka Edo bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk proses selanjutnya.
” Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sergai. (mom)