TASLABNEWS, ASAHAN – Diduga Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Varem Desa afdeling I Kecamatan Aek Kuasan, Asahan telah melanggar perjanjian kontrak sewa akses jalan dengan PTPN IV Pulu Raja, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan. Karena PT Varem telah merempes daun kelapa sawit untuk membangun jalan, akses keluar masuk PKS PT Varem.
Akibat bentrok dengan warga Lingkungan VI dan VII Kelurahan Aek Loba, Pekan Kecamatan Aek Kuasan, Asahan, Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Varem Desa afdeling I Kecamatan Aek Kuasan, Asahan menjalin kontrak sewa akses jalan dengan Perkebunan kelapa sawit PTN IV Pulu Raja, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.
Sebelumnya, setiap hari mobil tangki bermuatan Crude Palm Oli (CPO) milik PT Varem melewati jalan milik PTPN IV Pulu Raja yang berbatasan dengan jalan Lingkungan VI dan VII Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan.
Dikarenakan perjanjian antara warga Dusun VI, VII dengan pihak PT Varem tidak direalisasikan, warga melakukan pemblokiran jalan dan mengakibatkan terjadi bentrokan hingga memakan korban.
Kemudian pihak PT Varem mengalihkan jalan dengan melintasi jalan produksi PTPN IV Pulu Raja. Yang mana antara PT Varem dengan PTPN IV Pulu Raja telah ada kesepakatan kontrak sewa akses jalan untuk pengangkutan CPO PT Varem sepanjang kurang lebih 6 KM, dari Desa Bangun menuju Simpang Desa Tunggul 45.
Masyarakat Kecamatan Pulau Rakyat dan masyarakat Kecamatan Aek Kuasan merasa heran, karena pihak PTPN IV kembali memberi izin jalan baru kepada PT Varem, dan menduga bahwa petinggi-petinggi PTPN IV Pulu Raja telah menerima upeti hingga ratusan juta rupiah dari PT Varem.
Pengamatan di lapangan, kru media online taslabnews.com melihat ratusan batang pohon sawit yang dirempes daun sawitnya, yang mengakibatkan kerusakan pohon sawit sehingga hasil produksi akan berkurang.
Menurut keterangan Manager PTPN IV Pulu Raja, Ir Suheri melalui SDM, Onil Tampubolon kepada kru taslabnews.com bahwa perjanjian kontrak sewa akses jalan antara PT Varem dengan PTPN IV bersifat sewa, bukan pinjam pakai, dengan nominal Rp160 Juta per tahun. Didalam perjanjian tersebut, pihak PT Varem melakukan kontrak selama dua tahun, artinya Rp320 Juta untuk sewa dua tahun. Jika PT Varem melakukan perpanjangan kontrak lagi maka PT Varem harus membayar Rp320 Juta.
Menurut SDM, pohon sawit yang daunnya dirempes tidak ada ganti rugi karena di dalam sewa kontrak sudah sesuai SOP.
Terpisah, Ketua LSM Investigasi Tata Hukum, Sofyan Butar Butar mengatakan bahwa perihal kontrak sewa akses jalan antara PTPN IV dengan PT Varem tersebut, akan dipertanyakannya langsung ke manajemen PTPN IV Medan.
Dikatakan Sofyan, ada suatu perjanjian lama antara PTPN IV dengan PT Varem, masa Manager PTPN IV dijabat oleh Raofna Muaz, hal ini sudah ada beberapa ketentuan, seperti Peta jalan masuk dari Tunggul 45, dan dilarang merusak pohon.
Dalam perjanjanjian awal tidak boleh merusak pohon, namun PT Varem ada membuat jalan baru untuk akses masuk tangki CPO PT Varem sepanjang 500 meter untuk menghubungkan jalan yang lama.
“Saya sangat kecewa terhadap manajemen PTPN IV Medan melalui manajeman PTPN IV Pulu Raja Kecamatan Pulau Rakyat Asahan yang tidak transparan melalui papan informasi dan publikasi, agar diketahui masyarakat” ujarnya.
“PTPN IV ini kan milik negara yang harus diawasi masyarakat. Kenapa harus tertutup . Saya mengimbau kepada masyarakat, mari sama-sama kita awasi Perusahaan milik Negara ini,” pungkasnya. (Sof/mom)