TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Bantan berhasil dihentikan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar dengan membekuk tersangka Tongat (45) di kediamannya di Jalan Maluku Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Saat menggerebek rumah tersangka, Personil melihat pria yang dicurigai berlari menuju ruangan dapur rumahnya dengan masuk melarikan diri dari tangkapan Petugas. Namun tersangka Tongat berhasil dbekuk petugas sebelum berhasil melarikan diri.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binangga Siregar menyampaikan keterangan melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Yahya bahwa penangkapan tersangka Tongat berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat pada hari, Kamis (1/10/2020) sekira pukul 16.00 Wib.
“Dikatakan dalam info itu, ada pria yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di satu rumah di Jalan Maluku Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Atas info tersebut, Personil Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud,” ujar Iptu Rusdi.
Dilanjutkannya, setelah menemukan rumah yang dicurigai, Personil langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat tersangka Tongat berusaha melarikan diri. Petugas langsung mengejar dan berhasil membekuk tersangka.
Dari tangan kiri tersangka Tongat ditemukan satu unit Hp merek Samsung dan dari kantong celana belakang ditemukan 1 buah dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp. 1.000.000. Lalu petugas melakukan penggeledahan rumah untuk menemukan barang bukti.
Dari bawah meja ruangan dapur ditemukan satu plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu, sedangkan di lantai kamar mandi rumah tersangka Tongat, Personil kembali menemukan satu plastik klip sedang berisi narkotika diduga jenis sabu.
“Sabu yang ditemukan Personil, total bruto 32,35 Gram,” ungkap Iptu Rusdi.
Pengakuan tersangka Tongat kepada Personil, uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu, sedangkan narkotika jenis sabu yang ditemukan itu merupakan miliknya, yang diperoleh dari pria berinisial SN di Kota Tebing Tinggi. Namun saat nomor Hp SN dihubungi Personil, Hp tersebut tidak aktif lagi.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” pungkas Iptu Rusdi Yahya. (mom)