TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah lebih dari dua bulan menjadi buronan, akhirnya personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bersama Polsek Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan berhasil meringkus tersangka tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan orang, Yudha Raditya alias Yuda (21).
Tersangka ditangkap dari tempat persembunyiannya di satu rumah Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan pada hari, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Benar, pada hari, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bersama Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan berhasil menangkap Yudha Raditya alias Yuda, tersangka kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban Zunaidi (38), warga Jalan Rambutan, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai,”,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Jumat (16/10/2020).
“Tersangka yang merupakan penduduk Jalan Pattimura Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ini diamankan dari rumah persembunyiannya di Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan setelah sekitar dua bulan lebih dalam pencarian,” ungkapnya.
Menurut Panjaitan, tersangka melakukan penganiayaan bersama rekannya yang sudah lebih dahulu ditangkap, yakni Samsul Bahri alias Bolot (27), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, yang ditahan sejak tanggal 29 Juli 2020.
Katanya, tersangka Yudha Raditya alias Yuda bersama Samsul Bahri alias Bolot menjadi tersangka dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/13/VII/2020/SU/Res.T.Balai/Sek.TB Selatan, tertanggal 27 Juli 2020 atas nama korban Zunaidi,, selaku pelapor.
“Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana melanggar Pasal 170 Subs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” tegas Kasubbag Humas Polres Tanjungblai.
Seperti diketahui pada hari, Senin tanggal 27 Juli 2020 dini hari sekitar pukul 02.15 WIB lalu, korban Zunaidi bersama dengan saksi Dani menjadi korban penganiayaan kedua tersangka saat melintas dari depan rumah tersangka di Jalan Pattimura, Kota Tanjungbalai.
Akibat penganiayaan tersebut, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit umum Kota Tanjungbalai. Selanjutnya, pada hari itu juga juga sekitar pukul 13.46 WIB, kasus penganiayaan tersebut dilaporkan saksi ke Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai.
Dan pada tanggal 29 Juli 2020, tersangka Samsul Bahri alias Bolot berhasil ditangkap, sementara tersangka Yudha Raditya alias Yuda sempat melarikan diri.
Namun akhirnya, pada hari Selasa (13/10), setelah lebih dua bulan menjadi buronan, tersangka Yudha Raditya alias Yuda (21) juga menyusul temannya meringkus dalam sel tahanan Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai setelah berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya. (ign/mom)